Alamat

Office : Jl Susukan Raya No. 15A Desa Susukan Bojonggede - Bogor Tlp : 021 87982805 BBM : 552C988E Contact Person Bayu Syahrezza : +628991551947

Minggu, 03 Januari 2016

Pelatihan Keselamatan Pasien dan Manajemen Resiko Klinis di Rumah Sakit


Untitled-111.jpg
Dari berbagai pengertian pelayanan terintegrasi, sebaiknya menggunakan definisi dari WHO :
WHO (2008) : “The management and delivery of health services so that clients receive a continuum of preventive and curative services, according to their needs over time and across different levels of the health system.”
PELAYANAN PASIEN RISIKO TINGGI DAN PENYEDIAAN PELAYANAN RISIKO TINGGI
*Standar PP.3 Kebijakan dan prosedur mengarahkan asuhan pasien risiko tinggi dan ketentuan pelayanan risiko tinggi.
Elemen Penilaian PP.3
Pimpinan RS telah mengidentifikasikan pasien risiko tinggi dan pelayanan risiko tinggi. (HPK 1.5. EP 1) 2.Pimpinan RS menggunakan proses kerjasama untuk mengembangkan kebijakan dan prosedur yg dapat dilaksanakan. 3.Staf sudah dilatih dan menggunakan kebijakan & prosedur untuk mengarahkan asuhan.
Standar PP.3.1 Kebijakan & prosedur mengarahkan yan kasus emergensi
*Standar PP.3.2 –” –   mengarahkan pemberian yan resusitasidi seluruh unit RS. à“Code Blue”
*Standar PP.3.3 –” –   mengarahkan penanganan, penggunaan, dan pemberian darah dan produk darah.
*Standar PP.3.4 –” –   mengarahkan asuhan pasien yg menggunakan peralatan bantu hidup dasaratau yang koma.
*Standar PP.3.5 –” –   mengarahkan asuhan pasien dgn penyakit menulardan mereka yg daya tahannya diturunkan(immune-supressed)
*Standar PP.3.6 –” –   mengarahkan asuhan pasien dialisis(cuci darah)
*Standar PP.3.7 –” –   mengarahkan penggunaan alat penghalang(restraint) & asuhan pasien yg diberi penghalang
*Standar PP.3.8 –” –   mengarahkan asuhan pasien usia lanjut, mereka yg cacat, anak-anakdan mereka yg berisiko disiksa. (HPK 1.5. EP 2)

*Standar PP.3.9 –” –   mengarahkan asuhan pada pasien yg mendapat kemoterapiatau terapi lain yg berisiko tinggi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar