Alamat

Office : Jl Susukan Raya No. 15A Desa Susukan Bojonggede - Bogor Tlp : 021 87982805 BBM : 552C988E Contact Person Bayu Syahrezza : +628991551947

Selasa, 27 Desember 2011

Jakarta - Tahun Baru 2012 tinggal lima hari lagi. Dalam pesta tahunan nanti, khususnya di Jakarta, Dirlantas Polda Metro Jaya mengerahkan 4.000 personel Polantas guna menertibkan jalannya perayaan. "Kekuatannya akan diturunkan 4.000 personel Polantas," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Dwi Sigit Nurmantyas, di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (26/12/2011). Personel tersebut, lanjut Dwi Sigit, pada malam harinya akan difokuskan di Monas, Ancol, Bundaran HI, dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Sementara untuk pagi harinya, akan difokuskan di TMII, Ancol, dan Ragunan. "(Paginya) Untuk mengatur tempat liburan masyarakat," tambah Dwi Sigit. Dalam hal menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas, Dirlantas mengeluarkan sebelas imbauan untuk dipatuhi masyarakat. Imabauan itu sebagai berikut: 1. Mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan markah jalan; 2. Tidak menggunakan mobil pick up atau truk atau mobil terbuka saat malam tahun baru 2012; 3. Para penumpang dilarang naik di atas atap mobil, terutama untuk yang merayakan tahun baru mengunakan bus atau angkutan umum; 4. Tidak parkir kendaraan di sembarang tempat; 5. Bagi pengendara roda dua tidak boleh kebut-kebutan; 6. Pengendara sepeda motor wajib mengenakan helm SNI; 7. Pengendara roda dua wajib di lajur kiri dan menyalakan lampu utama; 8. Pengendara roda dua tidak boleh membuka saringan knalpot, gunakan knalpot standar sesuai bawaannya; 9. Diimbau agar tidak melakukan konvoi saat malam tahun baru karena akan menimbulkan kemacetan lalu lintas; 10. Dilarang membawa senjata api, senjata tajam, dan petasan karena merugikan orang lain; dan 11. Tidak boleh memasang sirine pada mobil pribadi. "Apabila itu dilanggar, kita tidak akan segan-segan untuk menindak tegas," ujar Dwi Sigit. Pengemudi, tegasnya, akan dimintai tanggung jawab langsung jika terjadi kecelakaan. Sementara itu, jika kedapatan para penumpang naik di atap bus maupun motor dengan knalpot berisik, aparat akan langsung menilang. "Imbauan ini untuk memcegah terjadi kecelakaan lalu lintas," tutur Dwi Sigit.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar