Komisi Pemilihan Umum tak akan menolak apabila Mahkamah Konstitusi
memanggil mereka untuk menjelaskan tentang pelaksanaan pemilu secara
serentak. Ketua KPU, Husni Kamil Manik menegaskan pihaknya akan memenuhi
undangan MK tersebut.
"Kalau MK mengundang KPU untuk menjelaskan
tentang berbagai hal menyangkut penyelenggaraan pemilu 2014, KPU merasa
itu suatu kehormatan dan KPU akan hadir," kata Husni di Gedung KPU,
Jakarta, Selasa 4 Februari 2014.
Namun, saat ditanya penjelasan
seperti apa yang akan KPU sampaikan, mantan komisioner KPU Sumatera
Barat itu menolak membeberkan. Husni memastikan sikap itu akan mereka
buka dalam persidangan di MK.
Untuk diketahui, MK menetapkan pemilu serentak digelar pada 2019. Pada 2014, pemilu tetap dilaksanakan seperti jadwal semula.
Meski demikian, KPU masih harus memproses gugatan dari Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra
yang menghendaki Pemilu 2014 digelar secara serentak. Yusril menilai MK
tidak berwenang mengatakan KPU tidak siap melaksanakan pemilu serentak
karena wewenang mereka menguji undang-undang.
Sejauh ini, Yusril
mencatat KPU juga siap melaksanakan apapun putusan MK. Oleh karena itu,
dia menyarankan MK memanggil KPU sebagai pihak penyelenggara pemilu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar